
Pers Media Tipikor Jakarta, 30/06/2025, Menelusuri beberapa sekolah swasta di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dimulai dari Kabupaten Aceh Utara, untuk memastikan terhadap janji Gubernur Aceh periode 2024 – 2029 (Mualem saat kompaye 2024), hal ini untuk memastikan apakah janji-janji dahulu saat kompanye masih berlaku sebelum menjadi Gubernur Aceh, apakah janji tersebut sudah dilaksanakan atau hanya sekedar janji lepas terhadap rakyat Aceh yang dipimpinya saat ini. wartawan pers media tipikor telah mewawancarai beberapa Guru pada sekolah swasta di Kabupaten Aceh Utara untuk dijadikan sampel dalam janji tersebut.
Ironisnya lagi ditemukan beberapa kasus dilapangan hingga berita ini diturunkan, sekolah-sekolah di Provinsi Aceh setingkat SMA/SMK/Sederajat sampai saat ini tidak mendapatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), ini menjadi temuan yang sangat signifikan dalam pelaksanaan pendidikan di Pemerintah Aceh, adapun anggaran pendidikan yang dianggarkan Pemerintah Aceh sebesar 20% setiap tahunnya dibawa kemana.
Ditambah dengan masalah Guru Swasta yang sangat miris sekali, sudah dua tahun yaitu 2023 dan 2024 Guru Kontrak Provinsi pada Dinas Pendidikan Aceh tidak menerima gaji/honorium penuh hanya diberikan 6 (enam) bulan saja baik di tahun 2023 maupun 2024, sedangkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, sangat jelas sekali berlaku 1 untuk tahun dalam tahun yang bersangkutan, dan pada tahun 2025 seluruh gaji guru pada sekolah swasta di Aceh diputuskan total. Gaji/honorium guru dan tenaga pendidikan di sekolah swasta dia Aceh, harus gigit jari dan melinang air mata ketika melihat teman-temannya di sekolah Negeri menerima gaji/honor tersebut. isu terhadap pendidikan di Aceh sangat tertarik untuk dibahas, karena terindikasi Korupsi serta telah MENGANAK TIRIKAN Sekolah swasta yang ada di Provinsi Aceh.
Ka. Biro Aceh Utara, Abunas